LPPJPHKI Universitas Dehasen Bengkulu Catat 71 Pengurusan Hak Cipta hingga Juni 2025

Bengkulu, 24 Juni 2025 — Lembaga Publikasi, Pengembangan Jurnal, Penerbitan dan Hak Kekayaan Intelektual (LPPJPHKI) Universitas Dehasen Bengkulu mencatat kemajuan signifikan dalam pengelolaan kekayaan intelektual. Hingga 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 71 hak cipta telah berhasil diurus oleh lembaga tersebut.

Capaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan antusiasme sivitas akademika Universitas Dehasen Bengkulu dalam melindungi karya ilmiah, buku ajar, hingga produk inovatif berbasis riset.

Kepala LPPJPHKI Universitas Dehasen Bengkulu, Dr. Karona Cahya Susena, menyampaikan bahwa peningkatan jumlah pengurusan HKI ini merupakan hasil dari berbagai program fasilitasi dan pendampingan yang dijalankan secara konsisten oleh lembaga.

“Kami memberikan layanan asistensi mulai dari tahap identifikasi karya, penyusunan dokumen, hingga proses pendaftaran ke DJKI. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk mendorong atmosfer akademik yang produktif dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Sebagai upaya lanjutan, LPPJPHKI juga menargetkan perluasan perlindungan HKI dalam bentuk Hak Cipta, khususnya untuk hasil riset kolaboratif antar-fakultas.

Universitas Dehasen Bengkulu menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja dosen dan institusi, serta mendukung pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *